Banner 1

DOWNLOAD POS ANBK AKM TAHUN 2021-2022

POS ANBK TAHUN 2021-2022 - Prosedur Operasional Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2021/2022. Kemendikbudristek telah menerbitkan POS AN Asesmen Nasional Tahun 2021 melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. 

POS ANBK Asesmen Nasional Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi). 

Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. 

POS ANBK, POS AKM, 2021


Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan

Berdasarkan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan POS AN AKM Tahun Tahun 2021, dinyatakan bahwa POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN. 

Ruang lingkup POS AN Tahun 2021 meliputi: 

  • kepesertaan asesmen nasional; 
  • pelaksana asesmen nasional; 
  • penyiapan instrumen asesmen nasional; 
  • pelaksanaan dan penyiapan teknis; 
  • pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional; 
  • pemantauan dan evaluasi; 
  • biaya pelaksanaan asesmen nasional; 
  • prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut; 
  • sanksi; dan kendala dalam pelaksanaan AN.

Persyaratan Peserta Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah sebagai berikut.

  1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a) jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b) jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c) jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
  6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
  7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

Persyaratan Pendidik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah:

  1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
  4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
  5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan yang mengikuti AN Asesmen Nasional Tahun 2021, adalah :

  1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
  4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
  5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

Teknik Pemilihan Peserta Didik yang mengikuti AN Asesmen Nasional, adalah :

Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:

a) Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

b) Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;

c) Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;

d) Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

e) Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;

f) Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;

g) Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

h) Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan

i) Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Jadwal ANBK AKM 2021/2022

Kapan Jadwal AN AKM SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA SMK/MAK Paket A, Paket B dan Paket C Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021)? Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional tahun 2021/2022 sebagai berikut :

  • Jadwal AN AKM SD MI Tahun 2021 yang diperuntukan bagi siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) akan digelar pada bulan 8 – 18 Nopember 2021 (dua gelombang).
  • Jadwal AKM SMP / MTs Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 8 SMP/MTs akan digelar pada Minggu ketiga 4-7 Oktiber 2021,
  • Jadwal AKM SMA / MA Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMA/MA akan digelar pada Minggu Pertama 27 – 30 September 2021,
  • Jadwal AKM SMK / MAK Tahun 2021 yang diperuntukkan Kelas 11 SMK/MAK akan digelar pada Minggu Kedua Bulan 20 – 23 September 2021.

Demikian informasi “POS AN ANBK TAHUN PELAJARAN 2021/2022″

Selengkapnya silahkan download dan baca POS AN AKM (ANBK) Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui file dan link yang tersedia di bawah ini :

Download POS ANBK AKM (ANBK) 2021/2022

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “POS AN ANBK TAHUN PELAJARAN 2021/2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.