Banner 1

Kemenag Resmi Terbitkan KMA Insentif Bulanan Guru Non PNS

Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama

Berikut ini keterangan mengenai Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama:

Pada KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018, berisi antara lain menetapkan:

  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp250,000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Insentifdibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. T
  4. Tatacara pemberian insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal.K
  5. Keputusanini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  6. Denganditetapkannya Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementrian Agama ini, berarti sejak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama menerima insentif bulan selain dari BOS sebesar Rp. 250.000,

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama


Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS pada Kementerian Agama.
Semoga bisa bermanfaat.