BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah
Pemerintah kembali menyiapkan
program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sebagai bentuk dukungan kepada pekerja
formal yang terdampak melemahnya ekonomi global, kenaikan harga kebutuhan
pokok, serta dinamika industri kerja di 2025.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja yang aktif terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan, dengan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Program BSU telah berjalan
sejak 2020, 2021, dan 2022, dan pada 2025 pemerintah kembali membuka skema
serupa dengan mekanisme yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dengan sistem
Data Terpadu Kemnaker.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
BSU (Bantuan Subsidi Upah)
adalah bantuan langsung dari pemerintah untuk pekerja/buruh aktif yang
terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimum tertentu.
Tujuannya adalah untuk:
- Menjaga daya beli pekerja
- Meringankan biaya hidup
- Mendukung pekerja terdampak ekonomi
- Menopang stabilitas ekonomi nasional
Pada tahun 2025, BSU tetap
menyasar pekerja dengan pendapatan rendah agar tetap bisa memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
Besaran Bantuan BSU 2025
Sampai awal kuartal 2025,
skema yang dibahas pemerintah adalah:
- Rp 600.000 – Rp 1.000.000 per pekerja (sekali pencairan)
- Bisa dicairkan langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
Jika ada update resmi, nilai bantuan bisa berubah mengikuti kondisi anggaran negara.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Untuk mendapatkan BSU
2025, pekerja harus memenuhi kriteria:
1. Warga Negara Indonesia
(WNI)
Terbukti melalui NIK yang
valid.
2. Terdaftar sebagai
peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Minimal 3 bulan sebelum
program berjalan.
3. Memiliki gaji/upah
maksimal Rp 3,5 juta
Atau mengikuti batas upah
minimum provinsi/kabupaten/kota pada wilayah masing-masing.
4. Bukan PNS atau
TNI/Polri
Program ini hanya untuk
pekerja swasta.
5. Bukan penerima bantuan
sosial lainnya
Seperti PKH, BPNT, atau
BLT UMKM (mekanisme bisa berbeda tergantung kebijakan Kemensos).
6. Rekening bank aktif
Terdaftar sesuai NIK dan nama penerima.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat HP
Anda bisa melakukan
pengecekan hanya lewat HP, tanpa datang ke kantor.
Berikut langkah lengkapnya:
1. Cek via Website Kemnaker
Buka: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login akun (atau daftar baru)
- Lengkapi profil:
- NIK
- Nama lengkap
- Nomor KK
- Bank tujuan
- Klik menu BSU
- Status akan muncul:
- Terverifikasi BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan sebagai penerima
- Sedang proses penyaluran
- Dana sudah dikirim
2. Cek via Aplikasi BPJSTKU
- Download aplikasi BPJSTKU
- Login memakai NIK/Email
- Masuk menu Informasi Program
- Pilih BSU / Bantuan Pemerintah
- Hasil status akan muncul jika Anda masuk daftar kandidat.
3. Cek lewat SMS/WA resmi (jika dibuka pemerintah)
Tahun sebelumnya, Kemnaker
pernah menggunakan notifikasi via SMS Himbara.
Pada 2025 mekanisme serupa kemungkinan kembali digunakan.
Cara Mencairkan BSU 2025
Jika Anda dinyatakan
menerima BSU, pencairannya sangat mudah:
1. Jika sudah punya
rekening Himbara
Uang masuk otomatis.
2. Jika belum punya
rekening Himbara
Anda akan dibuatkan
rekening baru oleh bank yang ditunjuk.
3. Ambil uang di ATM /
Teller
Bawa KTP dan buku
tabungan.
4. Tidak ada potongan
biaya
Pencairan 100% masuk ke
rekening, tanpa potongan.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Perkiraan jadwal:
- Pengumuman program: Maret–April 2025
- Pengumpulan data BPJS: April–Mei 2025
- Verifikasi Kemnaker: Juni–Juli 2025
- Pencairan tahap 1: Juli–Agustus 2025
- Pencairan tahap 2: September–Oktober 2025
Catatan: Jadwal bisa
berubah mengikuti kebijakan APBN dan kondisi nasional.
Kenapa Anda Bisa Tidak Mendapat BSU 2025?
Karena:
- Gaji melampaui batas
- Status kepesertaan BPJS non-aktif
- Terdaftar sebagai penerima bansos lain
- Data NIK tidak valid
- Tidak masuk kuota prioritas wilayah
- Rekening bank bermasalah
- Pastikan data BPJS Anda aktif dan sesuai KTP.
Tips Agar Terdaftar sebagai Penerima BSU 2025
Pastikan BPJS
Ketenagakerjaan aktif minimal 3 bulan
- Serahkan slip gaji terbaru ke HRD
- Pastikan HRD melaporkan upah sesuai realita (≤ 3,5 juta)
- Periksa kecocokan NIK, nama, dan rekening
- Hindari ganda bantuan sosial lain
Program BSU BPJS
Ketenagakerjaan 2025 menjadi angin segar bagi pekerja berpenghasilan rendah
untuk meringankan biaya hidup di tengah situasi ekonomi yang naik turun.
Dengan proses verifikasi berbasis data BPJS dan Kemnaker, bantuan ini
diharapkan tepat sasaran dan bermanfaat bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Komentar0