MTS
NU AL MUNAWWAROH
LAU DAWE KUDUS
1.
Etika
Berkomunikasi dengan Guru
-
Awali dengan
salam “Assalamualaikum…”, sebutkan “Nama” dan kelas.
-
Menggunakan
Bahasa Indonesia yang baik dan sopan.
-
Dilarang membicarakan
tentang hal privat antar gender.
-
Berkomunikasi
pada waktu yang tepat. (Tidak pada waktu tidur, istirahat dll).
2.
Etika
Bermedia Sosial
-
Menjaga
akhlak dan tata krama santri madrasah.
-
Menjaga nama
baik Almamater Madrasah.
-
Tidak
mengunggah foto/video mengumbar aurat dan atau tanpa jilbab bagi siswi.
- Tidak
menggunggah konten bersifat kekerasan, hoax, miras, pornografi, berduaan dengan
lawan jenis, berjoget erotis, konten meresahkan masyarakat atau penyimpangan
lainnya.
3.
Sanksi
a. Kategori
pelanggaran dimusyawarahkan oleh wali kelas, waka kesiswaan dan kepala
madrasah.
b.
Pelanggaran
Ringan
Tahapan : Diperingatkan, Diminta Menghapus Konten dan Membuat
Klarifikasi
c.
Pelanggaran
Berat
Tahapan : Pemanggilan Orangtua/Wali Murid, Skorsing, Dikeluarkan dari Madrasah
Kudus, 19 Agustus 2023
Kepala MTs NU Al Munawwaroh
Tejo Asmoro, S.Pd.
Komentar0