Banner 1

Etika dan Tata Tertib Bermedia Sosial - MTs NU Al Munawwaroh

ETIKA BERMEDIA SOSIAL

ETIKA BERMEDIA SOSIAL PESERTA DIDIK

MTS NU AL MUNAWWAROH

LAU DAWE KUDUS 

1.      Etika Berkomunikasi dengan Guru

-          Awali dengan salam “Assalamualaikum…”, sebutkan “Nama” dan kelas.

-          Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan sopan.

-          Dilarang membicarakan tentang hal privat antar gender.

-          Berkomunikasi pada waktu yang tepat. (Tidak pada waktu tidur, istirahat dll).

2.      Etika Bermedia Sosial

-          Menjaga akhlak dan tata krama santri madrasah.

-          Menjaga nama baik Almamater Madrasah.

-          Tidak mengunggah foto/video mengumbar aurat dan atau tanpa jilbab bagi siswi.

-       Tidak menggunggah konten bersifat kekerasan, hoax, miras, pornografi, berduaan dengan lawan jenis, berjoget erotis, konten meresahkan masyarakat atau penyimpangan lainnya.

3.      Sanksi

a.  Kategori pelanggaran dimusyawarahkan oleh wali kelas, waka kesiswaan dan kepala madrasah.

b.      Pelanggaran Ringan

Tahapan : Diperingatkan, Diminta Menghapus Konten dan Membuat Klarifikasi

c.       Pelanggaran Berat

Tahapan : Pemanggilan Orangtua/Wali Murid, Skorsing, Dikeluarkan dari Madrasah 

Kudus, 19 Agustus 2023

Kepala MTs NU Al Munawwaroh 

 

 

Tejo Asmoro, S.Pd.

Search Keyword: tata tertib siswa, kode etik siswa, etika bermedia sosial