Inilah 8 Alasan Pemerintah Wajibkan Registrasi Ulang Kartu HP

Manusia di masa sekarang sangat mengerikan, mudah mengecam pemerintahan sebagai Rezim Otoriter. Penetapan peraturan tentunya mempunyai pertimbangan dan kemaslahatan didalamnya.



Baru-baru ini Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan program terbaru mereka yaitu registrasi kartu prabayar. Program registrasi prabayar ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui SIARAN PERS NO. 187/HM/KOMINFO/10/2017 Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO) pada 10 Oktober lalu. Program ini rencananya akan berlangsung mulai 31 Oktober.

Program ini mengharuskan warga negara Indonesia mendaftarkan nomor kartu perdana mereka sesuai dengan yang ada di NIK (Nomor Induk Penduduk). Kira-kira apa yang menjadi alasan Pemerintah Indonesia menerapkan peraturan ini? Ini dia ulasannya:

1. Hoax


Alasan pertama Pemerintah menerapkan program ini adalah mencegah adanya hoax. Jika kamu sering mendapatkan pesan broadcast di Whatsapp atau SMS, biasanya hal tersebut bersifat pemberitahuan.

Nah, nampaknya pemerintah sudah mulai muak dengan berita-berita yang tidak benar. Jika program ini berlangsung, maka Pemerintah sudah bisa mengetahui siapa sebenarnya yang melakukan penyebaran dan menindaknya.

2. Aksi Teror/Ujaran Kebencian

Alasan berikutnya adalah untuk mencegah aksi terorisme. Ada beberapa kasus dimana teroris memanfaatkan operator seluler untuk memanipulasi data mereka pada saat registrasi kartu perdana. Setelah beroperasi, mereka membuang nomornya. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini.

Tidak hanya kasus terorisme, kasus pengamcaman melalui SMS juga nantinya akan mudah dilacak siapa pelaku sebenarnya ancaman tersebut.

3. Permudah Transaksi

Dengan terdaftarnya data pengguna, penggunaan transaksi khususnya secara non tunai akan mempermudah prosesnya. Hal ini adalah dambaan bank-bank di Indonesia. Selain itu juga keamanan bank akan meningkat.

4. Database Penduduk

Sudah saatnya pengumpulan database penduduk khususnya nomor selulernya tidak dilakukan secara manual lagi. Jika dulu pembagian sembako dilakukan dengan proses pengumpulan data nomor ponsel dengan mengantri panjang, diharapkan ke depannya bisa berjalan lebih kondusif, teratur, dan lebih hemat biaya.

5. Sering Dipakai Goda Cewek


Alasan ini sebenarnya hanya untuk lelucon saja. Hehehe. Jika kamu sering memanfaatkan nomor tak dikenal yang dibeli hanya untuk menggoda cewek atau “mendekatinya”, maka kamu harus hati-hati jika orang tua sang cewek bekerja di KOMINFO, karena kamu bisa diketahui siapa dan dimana kamu tinggal. Jangan macam-macam lagi lho ya.

6. Menekan Persaingan Kartu Perdana Internet Murah

Selain itu, langkah pemerintah ini juga bisa menekan fenomena pengguna internet yang biasa beli kartu perdana temporer. Pasti kalian pernah tahu kan, ada seseorang yang suka membeli kartu perdana internet yang bakal dibuang jika habis kuotanya? Dengan demikianDengan demikian, adanya batasan berapa banyak nomor yang bisa didaftarkan menggunakan data KTP, bisa menekan jumlah nomor yang beredar tapi sebenarnya tidak bertuan.

7. Para Oportunis Manfaatkan Diskon Khusus 


Atau, banyak juga yang memanfaatkan nomor seluler sementara seperti itu hanya untuk mendaftarkan akun baru di situs belanja online untuk mendapatkan diskon member baru. Fenomena tersebut bakal bisa ditekan dengan langkah baru dari pemerintah ini.

8. Pajak Barang tak Bergerak


Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pajak, yang termasuk harta yang harus dilaporkan di SPT pajak setiap tahunnya (jika ada penambahan) adalah harta bergerak lainnya (selain alat transportasi), seperti, logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, furnitur, dan termasuk di sana, peralatan elektronik seperti gadget, laptop dan smartphone, adalah bentuk harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Bayangin aja deh, jika pemerintah memiliki data berapa nomor HP yang dimiliki untuk 1 KTP, maka bisa diketahui berapa jumlah HP yang digunakan. Sasaran empuk tuh untuk kategori pajak barang tak bergerak.

Itu tadi merupakan fenomena yang alasan mengapa Pemerintah menerapkan program registrasi kartu prabayar. Semoga kita bisa memahami dan menaati peraturan tersebut.  



0 Komentar