Banner 1

Prosedur Operasional Standar (POS) USBN 2017

Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut sebagai POS adalah acuan untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. POS USBN 2017 ini dikeluarkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 8/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
 
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL SD, SMP, SMA/SMK TAHUN AJARAN 2016/2017

KETENTUAN UMUM USBN 2017
Sekolah adalah sekolah dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjurnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

Paket Naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.

Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup naskah soal, lembar jawaban, berita acara, daftar hadir, amplopo, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.

PESERTA USBN 2016/2017
A. Persyaratan Peserta USBN 2017
  • Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di sekolah tertentu;
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada sekolah tertentu mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
  • Bagi siswa SMK program 4 tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tahun dapat mengikuti USBN;
  • Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazahdari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS;
  • Peserta USBN dari program SKS, berasal dari sekolah yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS;
  • Siswa yang belajar di SILN mengikuti USBN pada sekolahnya masing-masing.
B. Hak Peserta USBN 2017
  • Peserta US dan USBN menerima kartu peserta yang ditempel foto peserta, ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel;
  • Peserat USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN dapat mengikuti USBN susulan.
PENYELENGGARAAN USBN 2017
  • USBN diselenggarakan oleh sekolah yang terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Sekolah membentuk panitia USBN sekaligus sebagai panitia US yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Panitia USBN dan US terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
  • Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan, dankelancaran penyelenggaraan USBN dan US mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
  • Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas pengamanan naskah, pelaksanaan, dan kenyamanan serta ketertiban ruang dan lingkungan sekitar tempat ujian.
  • Setiap anggota panitia USBN dan US menandatangani pakta integritas untuk menjaga kerahasisaan penyelenggaraan kegiatna ujian dengan jujur.
  • Ketentuan lebih lanjur mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh Sekolah.
PENGATURAN RUANG/TEMPAT USBN 2017
Panitia USBN menetapkan ruang USBN dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:
    a. Jumlah peserta dibagi 20
    b. setiap 20 peserta menempati 1 ruangan
    c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi 
       dengan 10 peserta dan sisanya.
3. Setiap ruangan USBN diawasi oleh dua orang pengawas ruangan
4. Setiap meja dalam ruangan ujian diberi nomor peserta USBN
5. Setiap Ruangan USBN ditempel pengumuman yang bertuliskan "DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI"
6. Setiap ruang USBN disediakan denah tempat duduk peserta USBN disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian.
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruangan USBN
8. Tempat duduk peserta USBN diatur sebagai berikut:
     a. Satu bangku untuk satu orang pesrta USBN
     b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 meter
     c. Penempatan peserta USBN sesuai dengan nomor Peserta.

TATA TERTIB PESERTA USBN 2017
  1. Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum USBN dimulai
  2. Peserta USBN yang terlambar hadir hanyadiperkenankan mengikuti USBN setelah mendapatkan izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
  4. Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di sampaing pengawas ruang.
  5. Peserta USBN membawa pensil 2B, penghapus, penggaris dan kartu tanda peserta ujian
  6. Peserta USBN mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
  7. Peserta USBN mengisi identitas pada LJU USBN secara lengkap dan benar.
  8. Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJU USBN dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  9. Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
  10. Selama SUBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan.
  11. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjana soal tetap dilakukan sambil menunggu penggatian naskah soal.
  12. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyaikan dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.
  13. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya ujian.
  14. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
  15. Selama USBN berlangsung, peserta dilarang;
          a. Menanyakan jawaban soal kepada siapapun
          b. bekerjasama dengan peserta lain
           c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
          d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepaa peserta lain atau melihat pekerjana peserta lain
          e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruangan ujian
          f. mengganti atau digantikan oleh orang lain.
      16. Meninggalkan ruangan USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta USBN
       17. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam berita acara USBN sebagai salah satu bahan pertimbagnagn kelulusan.